Hingga akhirnya dirinya mengajukan pengunduran diri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pengunduran diri Lili Pintauli ini akhirnya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Senin,(11/7/2022).
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo Maldini, dikutip dari Tribunnews.
Lantas siapa sebenarnya Lili Pintauli ?
Berikut Tribunnewswiki berhasil rangkum terkait informasi tentang Lili Pintauli Wakil Ketua KPK:
Berdasarkan dari situs resmi KPK, Lili Pintauli merupakan wanita kelahiran 6 Februari 1966.
Perempuan kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.
Baca: Lili Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK
Baca: BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK ini merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.
Lili Pintauli mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992.
Lantas kemudian Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari Kompas.com.
Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.
Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lili Pintauli dilantik pada akhir 2019 lalu menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK.