"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tumpak mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, Pintauli Siregar telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo menjelaskan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Baca: Lili Pintauli Siregar
Seperti diketahui, Pintauli Siregar menjadi sorotan karena diduga melanggar etik.
Pelanggar tersebut terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.