SOSOK Julianto Eka Putra: Motivator Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Status Terdakwa Tapi Tak Ditahan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Berikut fakta Julianto Eka Putra, motivator yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual dan pernah meraih penghargaan Kick Andy Heroes di 2018

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Julianto Eka Putra mencuat ke publik setelah kasus pelecehan seksual yang dilakukannya ramai di media sosial.

pasalnya, Julianto Eka Putra yang menyandang status terdakwa kasus pelecehan kepada salah satu murid

Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, tak kunjung tidak ditahan.

Kejadian ini membuat gaduh sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

Dalam sidang tersebut diwarnai adu mulut antara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dengan kuasa hukum terdakwa.

Kejadian cekcok di persidangan ini bermula saat Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus pelecehan seksual ini menyoroti terdakwa yang belum juga ditahan hingga saat ini.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist, dikutip dari Kompas.

Bahkan saat menghadiri persidangan tersebut, Julianto Eka Putra tidak memakai baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

Di sisi lain, Edi Sutomo selaku Jaksa Penuntut Umum menyebutkan alasan terdakwa tidak ditahan lantaran hal tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Julianto Eka Putra (Kompas.com)


"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Lantas siapa sebenarnya Julianto Eka Putra ?

Sebagai informasi, Julianto Eka Putra motivator kondang tanah air yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid SMA.

Julianto Eka Putra lahir pada 8 Juli 1972.

Pebisnis dan motivator ini merupakan lulusan FE Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Julianto Eka Putra, yang akrab disapa sebagai Ko Jul adalah seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

Julianto Eka Putra merupakan anak dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati.

Baca: Hotman Paris Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Iqlima Kim: Itu Fitnah dan Pansos!

Baca: Aming Ungkap Pernah Alami Pelecehan Seksual sejak SD hingga Kuliah, Sempat Hampir Akhiri Hidup

Ia merupakan anak sulung dari 3 bersaudara.

Ia menikah dengan Yenny Tantono tahun 1998 dan memiliki tiga orang anak.

Pada 2018, Julianto Eka Putra menjadi salah satu peserta nominasi Kick Andy Heroes.

Namun, pemenang Kick Andy Heroes 2018 adalah Reky Martha.

Nama Julianto sudah cukup dikenal publik karena ia pernah berseliweran di TV.

Ia pernah tampil dalam acara Kick Andy Metro TV dan bahkan sempat menerima penghargaan dari Kick Andy.

Selain itu, dia juga pernah tampil dalam acara Hitam Putih yang dipandu oleh Deddy Corbuzier.

Motivator kondang Julianto Eka Putra menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)


Setelah menyelesaikan studinya selama 3,5 tahun di Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan predikat Cum Laude.

Ia memulai karir dengan menjadi sales vacuum cleaner, agen asuransi, mengelola toko emas, sales sepatu hingga berjualan keripik kentang. Julianto juga pernah menjabat Account Officer di Bank BDNI.

Pada saat bersamaan, Ko Jul juga menjalankan bisnis Multilevel Marketing (MLM) High Desert (HD) namun Ko Jul bukanlah pemilik HDI melainkan Brandon Chia.

Pada tahun 1996 saat kantor cabang MLM High Desert di Surabaya akan ditutup karena dinilai tidak berkembang, Julianto bertekad mempertahankan MLM High Desert bersama 4 orang temannya dengan modal patungan.

Sejak saat itu, Ia mulai mengembangkan MLM High Desert sebagai Stokist bersama Ino Mulyadi, Tonny Hermawan Adikarjo, Tjandra Gunawan, dan Alexius Sutodjo Tedjosukmono yang membesarkan bisnis MLM High Desert dan Binar Group.

Saat ini Julianto Eka Putra telah membangun lebih dari 20 perusahaan dibawah bendera Binar Group dan jaringan bisnis yang tersebar di berbagai kota seperti di Jakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, Batu, dan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Ko Jul juga menjadi pembicara dan trainer tingkat nasional dan internasional pada training – training pengembangan diri, yang telah diikuti oleh ratusan ribu orang.

Sebelumnya ramai diberitakan, motivator kondang Julianto Eka Putra menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Kasus Julianto Eka Putra sudah bergulir di Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2021 lalu.

Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa Selamat Pagi Indonesia.

Dugaan pelecehan seksual itu mulai terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan Julianto Eka Putra ke polisi.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra diprediksi mencapai puluhan orang.

Baca: Awalnya Kenal dari Taksi Online, Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tulungagung

Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Beraksi 7 Kali

Kesimpulan itu diambil Komnas Perlindungan Anak lantaran dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra sudah terjadi sejak tahun 2009 di angkatan pertama sekolah tersebut.

Sosok Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual nyatanya tak ditahan hingga sekarang.

Fakta ini membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) geram hingga adu mulut sebelum persidangan dimulai.

Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku terus mengawal kasus yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SIP) di Batu, Malang tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arist mendatangi langsung Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A.

Menurut Arist, persidangan yang digelar Rabu (6/7/2022) merupakan sidang ke-18.

Namun, hingga kini, Julianto Eka Putra belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Arist sempat adu mulut dengan pengacara Julianto Eka Putra sebelum sidang dimulai.

Momen tersebut diunggah dalam kanal YouTube KOMPASTV.

Terlihat Arist Medeka Sirait protes tentang latar belakang terdakwa kasus kekerasan seksual yang menyeret 21 murid maupun alumni sekolah yang didirikan oleh Julianto Eka Putra.

Bahkan terdengar juga pengacara Julianto Eka Putra meminta Arist untuk diam.

Pasalnya, ia hanya ingin mendengarkan petugas pengadilan yang berwenang berbicara dalam ruang sidang.

Di luar ruang sidang, Arist Merdeka meminta terdakwa untuk segera ditahan.

"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika (jadi) terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," ujar Arist.

Arist telah meminta kejelasan ketua Pengadilan Negeri Malang tentang penahanan terdakwa.

Dalam laporan yang sama, sidang diwarnai aksi unjuk rasa warga.

Massa meminta hakim untuk adil dan menahan Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Rakli/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer