"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika (jadi) terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," ujar Arist.
Arist telah meminta kejelasan ketua Pengadilan Negeri Malang tentang penahanan terdakwa.
Dalam laporan yang sama, sidang diwarnai aksi unjuk rasa warga.
Massa meminta hakim untuk adil dan menahan Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Rakli/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara