Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Budi Said adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya.
Nama Budi Said mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.
Baca: Sunny Tanuwidjaja
Karier
Konglomerat Budi Said saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Tridjaya Kartika Group sendiri merupakan pengembang properti di Kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan dalam memiliki hunian.
Salah satu properti yang dikerjakan Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency di Surabaya Timur.
Adapun proyek lainnya yang dikerjakan adalah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Perusahaan tersebut juga menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Baca: Ahyudin
Kronologi Budi Said Gugat Antam
Kronologi Budi Said menggugat PT Antam berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sementara itu, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Menurut Budi Said, uang telah diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Karena merasa ditipu karena pengiriman emas tidak berlanjut, Budi Said kemudian mengirim surat kepada PT Antam Cabang Surabaya.
Akan tetapi, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.
Kemudian, Budi Said memutuskan mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta.
Namun, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp814,4 miliar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)