Perihal pemotongan tersebut diungkapkan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.
Menurutnya, pemotongan tersebut bertujuan untuk keperluan operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan petinggi ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.
Menilik regulasi yang ada, pemotongan itu terbilang besar,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
Kemudian, zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.
Ibnu menyebutkan ACT bukanlah lembaga amal, melainkan sebuah lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.
Dengan demikian, ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.
Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Donasi tersebut diperoleh dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
ACT mengeklaim program mereka telah menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang butuh bantuan kemanusiaan.