Diketahui, tahap pengajuan akun, verifikasi berkas ke sekolah dan aktivasi akun telah berakhir pada 28 Juni 2022 lalu.
Bagi calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB Jateng 2022 secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut cara daftar sekolah PPDB Jateng 2022.
1. Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id atau klik di sini
2. Pilih jenjang dan jalur seleksi yang diikuti.
3. Klik menu "Daftar" dan lakukan login dengan memasukan nomor peserta dan kata sandi.
4. Lalu pilih sekolah tujuan.
5. Setelah berhasil, simpan dan cetak tanda bukti pendaftaran.
PPDB Jateng 2022 memiliki sejumlah ketentuan pemelihan sekolah. Dilansir dari Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2022, berikut ketentuan pemilihan atau pendaftaran sekolah:
Calon peserta didik SMA memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan di wilayah zonasi dan di luar wilayah zonasi. Berikut rinciannya:
- Calon peserta didik SMA mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui Jalur Zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi dengan Jalur Prestasi atau Afirmasi.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Dan dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan pada Jalur Afirmasi.
- Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalurnya selama masa pendaftaran, kecuali untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.
- Calon Peserta didik SMK dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.