Himbauan yang diberikan untuk umat Islam saat Idul Adha tahun 2022 ini tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku ( PMK) yang sedang menyerang hewan ternak.
Surat edaran ini diterbitkan pada 24 Juni 2022 mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha.
Selain itu Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 juga menuliskan ketentuan terkait pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah, ketentuan syariat berkurban, sampai teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK (penyakit mulut dan kuku)," ungkap Yaqut, dilansir dari Kompas.com.
Berikut ketentuan terkait pelaksanaan kurban yang tertuang dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Baca: Wabah PMK Merebak, Menag Minta Umat Islam Tak Paksakan Diri Kurban Idul Adha
Baca: Wabah PMK Sapi Merajalela, Jokowi Instruksikan Daerah Status Merah Terapkan Lockdown
a. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
b. Cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
- penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);
- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
a. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
b. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
c. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
d. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
e. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Menteri Agama Yaqut juga memberikan imbauan pada umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Selain itu juga mereka juga berusaha menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat sampai hari penyembelihan.
Imbauan tambahan untuk umat islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK disarankan untuk untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan ( RPH).
"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tambahnya.
Sebelumnya Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan mengenai tata cara berkurban di tengah wabah PMK.
Ia sudah menemukan sejumlah fatwa tetapi perlu berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam sebelum menginformasikan ke publik.
"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," kata Yaqut.
Baca: Sosok Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Quran
Baca: Yaqut Cholil Klarifikasi Pernyataannya yang Sebut Kemenag Hadiah dari Negara untuk NU
Untuk mencegah penyebaran PMK, pemerintah telah memutuskan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang terdampak PMK.
"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Selurunya detil nanti akan dimasukkan dalam instruksi menteri dalam negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk hewan ternak pada tahun ini.
Terpisah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, wabah PMK menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).
Saat itu, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.
"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa.