Penerapan aturan wajib registrasi kendaraan yang membeli solar bersubsidi ini akan direalisasikan secara bertahap.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menerapkan uji coba Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.
Nantinya, hanya warga atau konsumen yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang dapat membeli dua jenis BBM tersebut.
Saat ini, pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Inilah daftar 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite dilansir dari https://subsiditepat.mypertamina.id/:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
Baca: Pembeli Pertalite & Solar di 11 Daerah Wajib Pakai MyPertamina, dari Bukittinggi hingga Jogja
Baca: Tata Cara Daftar dan Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Pertamina mengimbau kepada masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis keterangan resmi Pertamina.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana akan memberlakukan aplikasi MyPertamina untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite.