3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati: Jangan Sembarangan Bikin Acara

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, (6/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, resmi ditutup secara permanen, mulai Rabu (29/6/2022).

Penutupan tersebut lantaran Holywings dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 soal Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Mengenai hal itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun turut angkat bicara.

Dia memperingatkan tempat hiburan di wilayah administrasinya mengenai ketertiban umum.

"Kita kan lihat gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan. Ini (penutupan Holywings di Kabupaten Tangerang) menjadi pengalaman buat yang lain. Jangan sembarangan buat acara," ujar Zaki, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Zaki menjelaskan 2 dari 3 outlet Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.

Menurut Zaki, keduanya terletak di Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.

Sedangkan, Holywings yang terletak di Gading Serpong sudah memiliki izin usaha.

Baca: Manajer Sebut Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silahkan

"Yang dua (gerai Holywings) yang sedang proses (izin usaha)."

"Yang satu (gerai Holywings di Gading Serpong) memang sudah ada izinnya," imbuhnya.

Zaki mengatakan karena melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, 3 outlet Holywings tersebut akan ditutup mulai Rabu ini.

Proses penutupan dimulai dengan mencabut izin usaha outlet Holywings di Gading Serpong dan tidak melanjutkan proses pengajuan izin usaha outlet Holywings di BSD dan Lippo Karawaci.

"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," kata Zaki.

Baca: Kronologi 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Holywings Indonesia (Instagram/holywingsindonesia)

Zaki menganggap Holywings sudah melanggar Perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujarnya.

Sementara itu, tak hanya outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, tetapi sejumlah outlet lainnya pun juga disegel pemerintah setempat.

Di Jakarta, semua outlet Holywings yang berjumlah 12 gerai sudah disegel serta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran melakukan sejumlah pelanggaran soal perizinan.

Tak hanya itu, outlet Holywings yang berada di Bandung dan Surabaya pun disegel.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

 



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer