Para konsumen dapat membeli minyak goreng curah tersebut di toko pengecer yang tersebar di sejumlah Provinsi.
Setiap calon pengecer minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri secara online melalui Simirah.
Berikut cara daftar akun Simirah, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com:
1. Kunjungi laman https://simirah.kemenperin.go.id/ lalu klik tombol kuning pada halaman depan untuk mendaftar
2. Isi data yang tertera pada formulir;
3. Pada bagian Tipe pilih Pengecer;
Berikut ini formulir yang harus diisi:
Data User:
• Alamat E-mail;
• Password.
Data Badan Usaha:
• Tipe: Pengecer;
• Nama Badan Usaha;
• Legalitas: NPWP dan KTP;
• PIC/Nomor Telepon;
• Alamat Badan Usaha.
Lokasi Pengiriman:
• Nama Cabang;
• PIC/Nomor Telepon;
• Alamat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan).
4. Centang "Saya Bukan Robot";
5. Klik "Daftar Sekarang".
Baca: Beli Minyak Goreng Curah dengan KTP dan PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ini Tata Cara Membelinya
1. Download dan install aplikasi SIMIRAH Mobile pada tautan, download di sini;
2. Login aplikasi SIMIRAH Mobile menggunakan email dan password yang didaftarkan sebagai Pengecer;
3. Pengecer harus memastikan barang yang diterima sesuai dengan yang tertera pada PO dan DO/Surat Jalan dari SIMIRAH, lalu klik tombol Scan;
4. Pindai QR code dengan mengarahkan layar pada QR code yang ada pada Surat Jalan (DO)
5. Klik confirm untuk mengonfirmasi penerimaan barang
6. Setelah dikonfirmasi akan otomatis kembali ke menu utama, dan Riwayat Penerimaan akan menampilkan distribusi yang sudah dilakukan.
7. Video tutorial penerimaan MGS (Minyak Goreng Sawit) curah oleh Pengecer dari D2 dapat dilihat melalui tautan di sini.
1. Setelah pengecer terdaftar di akun Simirah, silakan login di website SIMIRAH 2;
2. Klik "Cetak QR PeduliLindungi";
3. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distrobutor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2;
4. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh, lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli.
Baca: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi, Bisa Beli Maksimal 10 Kg Per Hari
Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.
Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, pembeli tidak bisa membeli MGCR.