Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengikuti aturan dengan memberikan surat teguran pertama setelah kasus penistaan agama Holywings mencuat.
"Masyarakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyarakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Riza mengatakan, pihaknya akan memberikan tindak lanjut apabila Holywings tidak mematuhi surat teguran pertama.
Yakni memberikan surat teguran kedua, ketiga dan yang paling berat adalah pencabutan surat izin.
Namun, kini Holywings sudah diberikan surat teguran pertama dan itu sudah diterima manajemen Holywings.
Pihak Holywings juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemantauan selama tujuh hari setelah dikeluarkannya surat teguran yakni sejak tanggal 23 hingga 30 Juni 2022.
"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," ujar Riza.
"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan oleh semua di era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," ucap dia.
Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia setelah terjerat kasus dugaan penistaan agama.