Penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Burhanuddin menjelaskan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Kejagung tidak melakukan penahanan.
Sebab, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.
Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca: Emirsyah Satar
Emirsyah telah mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Kemudian, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 8,8 triliun.
Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.