Perlu diketahui, pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat.
Hal ini agar distribusinya bisa lebih merata.
Kebijakan yang dikelaurkan pemerintah untuk membatasi pembelian MGCR yakni dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK.
Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Lantai, bagaimana cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 di PeduliLindung?
Berikut langkah-langkah yang bisa anda lakukan:
1. Unduh aplikasi Warung Pangan.
2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR
3. Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.
Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin ()27/6/2022), pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi.
Masa sosialiasi metode baru ini akan berlangsung selama 2 pekan.
Baca: Luhut : Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Dibatasi 10 Kg per Hari, Pakai PeduliLindungi
Baca: Mekanisme & Masa Berlaku Penggunaan PeduliLindungi serta NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah
Akan dimulai Senin 27 Juni hingga Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian pada Senin 11 Juli 2022, masyarakat sudah diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK untuk membeli MGCR di tempat-tempat yang ditentukan.
Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu.
Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi aplikasi PeduliLindungi sendiri adalah alat bantu pelacakan Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menjelaskan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yaitu sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen, Sabtu (25/6/2022).
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut, dilansir dari Kompas.com.
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," papar Mantan Menko Polhukam itu.
Luhut melanjutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi.
Pembelian maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Walaupaun memperoleh kuota banyak, Luhut menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," imbuh dia.
Minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Maupun melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," tutup Luhut Binsar.