Beli Minyak Goreng Curah dengan KTP dan PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ini Tata Cara Membelinya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng curah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan menerapkan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022 mendatang.

Nantinya, setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

Adapun harga minyak goreng curah yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Kini, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu ke depan tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Luhut.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah berharap program ini akan tepat sasaran.

Berikut cara beli minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Solusi bagi yang Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir. Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer