Rencananya, pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada kartu penduduk (KTP).
Berikut ini mekanisme dan masa berlaku penggunaan PeduliLindungi serta NIK untuk pembelian minyak goreng curah.
Baca: Luhut : Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Dibatasi 10 Kg per Hari, Pakai PeduliLindungi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan nantinya pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap NIK per hari.
Minyak goreng curah akan dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Harga tersebut akan ditemui khusus pada penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sebelum diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
Baca: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Besok Rabu dalam Kasus Minyak Goreng
Warga yang tidak memiliki aplikasi dapat menunjukkan NIK guna membeli minyak goreng curah.
Sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu.
Lalu, mekanisme baru penjualan dan pembelian minyak goreng tersebut akan mulai diterapkan.
Hal ini berarti, penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam penjualan serta pembelian minyak goreng curah akan diterapkan per 11 Juli 2022.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ungkap Luhut melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Baca: Pemerintah Bakal Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” imbuhnya.
Guna memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah juga membentuk gugus tugas untuk mengumumkan informasi soal sistem baru ini ke seluruh masyarakat.
Tim tersebut akan menyediakan saluran informasi untuk melayani pertanyaan serta keluhan yang muncul dari masyarakat soal pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Masyarakat juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui akun media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
"Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," tutur Luhut.
"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” sambung dia.