Pasalnya, ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada ayah Wirda Mansur itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, rincian kasus itu meliputi tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.
Masing-masing gugatan tercantuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN.
Dampak dari deretan kasus tersebut, Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian hingga lebih Rp98 triliun untuk keempat kasusnya.
Keempat gugatan itu beragam, mulai dari kasus wanprestasi atau ingkar janji, investasi dana hotel atau apartemen, hingga investasi batu bara.
Salah satu penggugat Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi bernama Zaini Mustofa.
Gugatan Zaini kepada Yusuf Mansur didaftarkan pada 11 Januari 2022 dan terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Baca: Rumahnya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum
Sementara itu, dalam kasus investasi batu bara tersebut, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Tak hanya Yusuf Mansur, tetapi ada tiga tergugat lain, yaitu PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam kasus ini, Yusuf Mansur dkk. dtuntut membayar total kerugian Rp98,7 triliun.
Berikut sejumlah gugatan terhadap Yusuf Mansur seperti dilansir oleh Kompas.com.
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV
Baca: Enggan Ganti Rugi Imateriil Rp 250 Juta, Yusuf Mansur Tawar Jadi Rp 1 Juta per Penggugat
Gugatan lainnya yaitu:
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:
- Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)
- Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.