IDI mengatakan, penerapan penggunaan masker tersebut berdasarkan tren peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
"Pemakaian masker di ruang terbuka kembali dianjurkan," kata Erlina dalam konferensi pers di kantor Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Erlina menjelaskan, kasus Covid-19 di Indonesia sangat fluktuatif.
Oleh karena itu, pemerintah tetap harus sigap memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pasalnya, masyarakat mulai jenuh terhadap Covid-19.
"Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," ujar dia.
Pada pertengahan Mei lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air.
Pelonggaran ini merupakan tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Baca: Tren Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Epidemiolog Sebut Kebijakan Lepas Masker Berisiko
Hanya saja, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi meminta bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.
Kemudian, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.