Tarif Listrik yang naik yakni golongan R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022), dikutip dari Kompas.com.
Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.
Demikian pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Meski demikian, bagi Anda yang ingin menurunkan daya listrik berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk dapat menurunkan daya listrik.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, agar pelanggan dapat melakukan turun daya maka mereka harus mengajukan permohonan terlebih dulu.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg beberapa waktu lalu.
Baca: Cara Daftar Aplikasi PLN Mobile, Bisa Beli Token hingga Pasang Baru
Baca: Begini Cara Laporkan Gangguan Listrik via PLN Mobile
Berikut ini adalah data-data yang wajib disiapkan pelanggan PLN dalam pengajuan penurunan daya listrik.
Data yang perlu dipersiapkan p adalah nomor ID Pelanggan/Rekening, detail alamat lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor identitas KTP, surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menuntaskan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dulu. Verifikasi merujuk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk melakukan turun daya juga kemungkinan bakal dibanderol biaya. Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan.
Pelanggan tidak bisa melakukan penurunan daya menggunakan PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN saja.