"Saya menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Zainut meminta setiap masyarakat tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan guyonan.
Sebab, hal itu dapat melukai perasaan umat beragama yang bersangkutan.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan SARA.
"Apa pun alasannya tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca: Pemerintah Batal Naikkan Harga Tiket Borobudur, Pengunjung Naik Candi Dibatasi 1.200 per Hari
Baca: Svargabumi Borobudur
Menurut Zainut, kebebasan menyampaikan pendapat, kritik, maupun saran sebaiknya dilakukan dengan santun, bijak dan menghormati etika.
Kegiatan menyampaikan pendapat, jangan dilakukan dengan sarkastik dan melanggar norma susila, hukum dan agama.
Kemudian, Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat memposting atau menyebarkan berita, baik berita yang berupa foto, video, meme atau konten narasi yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan SARA," ucap dia.
Seperti diketahui, foto stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Jokowi sempat viral media sosial.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang melakukan pendalaman mencari pelaku atau pembuat foto itu.
“Sedang didalami dan profiling oleh (Direktorat Tindak Pidana) Siber,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, pada 14 Juni 2022.