Poin Penting RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Pemberian Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hamil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan diulas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, lewat RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

Puan Maharani (Tribun Images/JEPRIMA)

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Durasi cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Adapun, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang keguguran.

Puan menjelaskan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar dia.

Baca: Kembali Terulang, Mikrofon Mati Saat Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR

Baca: Puan Maharani Dinilai Ideal Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Tiga bulan pertama digaji penuh

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan.

Yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Lalu di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen.

Puan mengatakan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer