Tata Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Tingkat SD-SMP-SMA Jalur Prestasi, Zonasi dan Afirmasi

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 Tingkat SD-SMP-SMA/SMK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta telah berakhir.

Setelah tahapan pendaftaran kemudian lanjut ke tahapan lapor diri. Proses ini sudah dapat dilakukan bagi peserta jenjang SD untuk jalur Zonasi dan Afirmasi, serta peserta seleksi jenjang SMP, SMA/SMK jalur Prestasi dan Afirmasi.

Adapun hasil seleksi pendaftaran PPDB Jakarta 2022 telah diumumkan pada Rabu, 15 Juni 2022.

Bagi peserta dengan jalur pendaftaran tersebut yang dinyatakan lulus pada pengumuman kemarin, dapat melakukan lapor diri mulai hari ini, Kamis (16/6/2022) dan berakhir hingga 17 Juni 2022, pukul 14.00 WIB.

Hal ini bertujuan agar peserta dapat segera terdaftar pada sekolah yang dituju.

Lapor diri dilakukan secara daring atau online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta 2022.

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022

- Akses laman cetak bukti lapor diri ini https://ppdb.jakarta.go.id

- Pilih jejang pendaftaran yang diikuti, login akun dengan memasukkan nomor peserta dan password;

- Setelah masuk ke halaman dashboard, lalu klik opsi “Lapor Diri”;

- Kemudian cetak tanda bukti lapor diri.

Ketentuan lapor Diri PPDB Jakarta 2022

• Peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor dirisecara daring melalui laman “ppdb.jakarta.go.id” sesuai jadwal yang telah ditentukan.

• Peserta didik yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

• Peserta yang sudah diterima di sekolah tujuan tapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama.

• Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)



Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer