Kelompok tersebut diduga menyebarkan ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.
Secara total sudah ada 23 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah hukum kepolisian daerah (polda).
“Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Enam tersangka ditangkap di Jawa tengah, lima tersangka ditangkap di Lampung, lima orang ditangkap di Jawa Barat, dan enam tersangka ditangkap di DKI Jakarta.
Salah seorang yang sudah ditangkap yakni pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ).
Ia ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir ditangkap lantaran dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang dianggap dapat menimbulkan keonaran.
“Yang pengurus baru AQ tadi. Sedangkan yang lain lebih kepada orang-orang yang ikut konvoi. Dalam konvoi kendaraan yang mana konvoi tersebut menyebarkan selebaran terkait dengan ajakan khilafah,” ucap dia.
Mereka dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta UU Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Polri akan terus melakukan pendalaman pergerakan Khilafatul Muslimin terkait dengan penyebaran ideologi khilafah.
“Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi,” ucap dia.
Baca: Polisi Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin, Diduga Berperan sebagai Menteri Pendidikan
Baca: Khilafatul Muslimin
Adapun kelompok Khilafatul Muslimin pernah viral di media sosial lantaran melakukan aksi konvoi kendaraan roda dua di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada akhir Mei lalu.