Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, mengatakan bahwa mediasi itu gagal karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 juta.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ichwan menjelaskan, ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 juta itu adalah penawaran terakhir timnya kepada pihak tergugat.
Kemudian, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya dengan nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Kita minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan.
"Tapi, kita minta kerugian imateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian imateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akallah itu," sambung dia.
Baca: Usai Video Marah-marah Soal Paytren Viral, Yusuf Mansur Minta Maaf: Pelajaran Penting Buat Saya
Baca: Yusuf Mansur Siap Kembalikan Dana Investasi Sesuai Nilai Pokok, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu
Meski demikian, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.
Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya bersedia mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.
"Mereka maunya ngasih Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasih Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Ichwan menyebutkan, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan imateriil Rp 500 juta.
Sementara itu, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.
"Kami masih membuka peluang untuk islah, dalam arti kalau misal mereka berubah pikiran di dalam proses persidangan sebelum putus, ya kita terima. Tapi kalau tetap kekeuh, ya sesuai gugatan kita," urai Ichwan.