Pejabat di Kemendag Segera Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terima Uang Korupsi Gerobak

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Proyek bantuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Dikutip dari Tribunnews, Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menuturkan ada pejabat di tingkat Kementerian yang diduga terlibat daam dugaan kasus korupsi proyek gerobak.

"Ada (indikasi terima uang). Di tingkat kementerian, ada pejabat di tingkat kementerian," ungkap Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Kendati begitu, Cahyono masih enggan menjelaskan identitas pejabat Kemendag yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek gerobak itu.

Baca: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," kata dia.

Dia hanya mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penyaluran gerobak fiktif atau tidak disalurkan kepada pelaku usaha.

Kemudian, adanya indikasi markup anggaran dalam kasus tersebut.

"Jadi nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif bahkan penerimanya gak sampai," imbuhnya.

Lebih jauh, Cahyono mengungkapkan pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, ia menegaskan penetapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat," kata dia.

Baca: Dirjen Kemendag & 3 Bos Swasta Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa yang Bermain

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengatakan sedang menggelar penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Proses penyidikan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Cahyono mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp76 miliar.

Rinciannya mencakup pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.

Tak hanya itu, anggaran pada tahun 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," kata Cahyono.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Kemendag di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer