Dikutip dari Tribunotomotif, penerapan tilang elektronik akan berlaku pada Operasi Patuh 2022 guna meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam pernyataannya, Selasa (7/6/2022).
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” imbuh dia.
Baca: Nasib Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Baca: Viral Takut Ditilang Polisi Karena Tak Pakai Helm, Aksi Kocak Dua Pemuda Ini Pura-pura Jadi Petani
Pada operasi tersebut, Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Tujuan lainnya adalah menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Eddy mengungkapkan petugas di lapangan diminta untuk memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Petugas juga harus melakukan pendekatan secara humanis dan melakukan sosialiasi, edukasi, serta imbauan secara simpatik kepada masyarakat, baik secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.
Baca: Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas Sopir Truk
Baca: Langgar Lalu Lintas, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres di Ring 1 Disanksi Tilang oleh Polisi
Dengan demikian, operasi itu nantinya akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ucapnya.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” kata Eddy.
Baca lengkap soal Covid-19 di sini