Oknum Polisi Tega Pukul dan Siram ART, Tak Bayar Gaji Selama 6 Bulan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anggota polisi

TRIBUNNNEWSWIKI.COM - Seorang oknum polisi nekat aniaya dan tak bayar asisten rumah tangga (ART) selama 6 bulan.

YA (22), mengaku dirinya sudah tidak diberi gaji oleh majikannya, BE, selama 6 bulan.

Korban mengaku dipukul dan disiram air panas saat bekerja dengan polisi ini.

Bahkan YA juga mendapatkan beberapa kali penganiayaan dalam bentuk lain seperti dilansir dari Kompas.com.

Oknum polisi yang melakukan penganiayaan ini juga sampai diketahui oleh sebagian warga sekitar rumahnya di daerah Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.

Atas kejadian ini YA melaporkan majikannya yang seorang polisi ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.

YA melaporkan BE saat majikannya itu tidak ada di rumah.

Baca: Oknum Polwan Sudah Bersuami Kepergok Sedang Asyik Berduaan dengan Pendeta, Polisi: Kita Akan Proses

Baca: Nasib Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

AKP Welliwanto Malau, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, mengatakan, Polres Bengkulu akan mengusut laporan tersebut, Rabu (8/6/2022).

Oknum polisi yang dilaporkan akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Korban sudah divisum untuk melengkapi laporannya.

"Korban sudah kami antar lakukan visum, baru kemarin siang, Selasa (7/6/2022), melaporkan ke Mapolres Bengkulu. Terlapornya oknum anggota Polri," papar Welliwanto.

Kisah Penjual Pentol Layani Oknum Polisi yang Menganiayanya Meski Terluka dan Tak Dibayar

Seorang pedagang pentol di Timika, Papua, berinsial T alias Cak Man, dianiaya oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AK.

Insiden itu terjadi saat korban sedang berjualan depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

Ilustrasi Polisi (-)

Brigadir AK bertugas di Polsek Jila, Polres Mimika.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Fernando Sanchez Napitupulu mengungkapkan, awalnya AK memaksa meminta bakso pentol tanpa memberikan uang kepada T.

AK lalu memukuli bibir dan wajah T.

Namun, meski dipukul dan menderita memar, korban tetap melayani AK dan memberikan bakso pentol.

Setelah menganiaya korban, AK bersama sejumlah rekannya meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil.

Pelaku ditahan

Tindakan AK terekam oleh salah satu siswa dari halaman sekolah SMA Negeri 1.

Video itu kemudian diteruskan ke orangtuanya berinisial S yang ternyata mengenal korban T.

S meneruskan lagi video tersebut ke grup KKJB Timika dan menyebar di Facebook, Instagram, adan WhatsApp.

Setelah video itu viral, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mendatangi lokasi, meminta keterangan korban serta memeriksa lukanya di RSUD Mimika, lalu mencari dan menemukan pelaku.

Kini, AK telah ditahan dan kasusnya ditangani Propam Polres Mimika.

Nasib Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Seorang oknum polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini ditahan pihak Propam.

Sang polisi tersebut juga terancam mendaptakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di rumahnya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Polrestabes Bogor Kota pun langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Baca: Polisi Siap Ganti Rugi Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Terdampak Pemusnahan Petasan di Bangkalan

Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.

Viral di media sosial

Berdasarkan unggahan berisi cerita warganet, polisi tersebut menilang pengendara moor hingga Rp 2,2 juta.

Pengemudi motor itu mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Jika tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.

Akhirnya, pengendara membayuar Rp 1.020.000 lewat transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

Susatyo mengatakan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju ke rumah dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.

(TRIBUNNNEWSWIKI/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer