Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Kini Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri mengungkapkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di wilayah Jawa Tengah dan Lampung.

Tak hanya penangkapan, sejumlah empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah AQB, DS, AS, dan GZ.

Dikutip dari Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yaitu menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua serta melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat dan nasehat maupun imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dedi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2022) di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.

Baca: Polda Sebut Fahri yang Gagal Jadi Bintara Polri Hafalkan Letak & Jawaban Buku Tes Buta Warna

Dalam konvoi itu setidaknya ada 40 orang dengan mengendari sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," bebernya.

Dedi juga menuturkan pihak kepolisian tengah mendalami adanya keterlibatan Abdulk Qadir Baraja terkait acara konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," sambung dia.

Dia mengungkapkan Abdul Qadir telah mengajak orang untuk merubah ideologi Pancasila.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, acara konvoi rombongan khilafah dan khilafatul muslimin tersebut juga terdapat di website serta buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Baca: Yahya Waloni Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Dedi menegaskan semua hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang tercantum pada website mereka.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," katanya.

Lantaran hal itu, para tersangka terancam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal invasi Rusia di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer