Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang Cair Juli Mendatang

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dijadwalkan cair selepas pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Gaji ke-13 tahun 2022 akan cair pada bulan Juli 2022. Namun, gaji ini bisa saja dibayarkan setelah bulan Juli jika terdapat kendala dalam proses pencairan.

Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.

Baca: Sejumlah CPNS Mengundurkan Diri, Formasi Kosong Akan Diisi Peserta Lain

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Ilustrasi gajii ke-13 PNS (hai.grid.id)

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca: Jokowi Pastikan THR PNS 2022 & Gaji Ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Baca: Kriteria ASN yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji Ke-13

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ia) Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib) Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic) Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id) Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb) Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc) Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IId) Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb) Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc) Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId) Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Baca: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Didesak Lebih Transparan soal Gaji sejak Masa Rekrutmen

Baca: Serba-serbi CPNS yang Mengundurkan Diri : Diganti Peserta Peringkat di Bawahnya, Terancam Sanksi

PNS golongan IV

IVa) Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb) Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd) Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe) Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Gaji Polisi

Berikut Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Gaji TNI

Berikut gaji TNI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya

Jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan selalu ramai dibahas.

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan memang dijadwalkan oleh pemerintah akan cair selepas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang telah selesai dibayarkan.

Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.

Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.

Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak)

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.

Sebagai informasi, ada golongan yang PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Lantas siapa sajakah itu ?

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal.

Dua hal tersebut yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021,Rabu (2/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Hadiyanto.

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Baca: Serba-serbi Soal Work From Anywhere untuk ASN, Mulai dari Jabatan hingga Gaji

Baca: Besaran Gaji ke-13 yang akan Diterima ASN/PNS di Tahun 2022, Simak Jadwal Pencairannya

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribunews dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer