Panduan Membuat Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi (KSA) untuk Syarat Ibadah Haji 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat Islam melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai salat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu ibadah jaji setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jemaah.

Ada beberapa syarat yang perlu diketahui oleh jemaah sebelum keberangkatan Ibadah Haji 2022.

Satu di antaranya adalah memiliki Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi (KSA).

Sertifikat tersebut dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara membuat dan mengunduh Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi (KSA).

Cara Buat Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA)

1. Update aplikasi PeduliLindungi

2. Buka aplikasi PeduliLindungi

3. Login dengan akun yang terdaftar

4. Pilih Menu "Sertifikat Vaksin"

5. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+" (Sesuaikan Forat Sertifikat)

6. Pilih Negara Tujuan "Saudi Arabia"

7. Klik Selanjutnya

8. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat Internasional

8. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif

9. Kemudian klik "Lihat Detail"

Cara Download Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA)

1. Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"

2. Pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin Internasional.

Syarat bagi Jemaah yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji 2022

Berikut syarat bagi Jemaah yang akan melaksanakan Ibadah Haji 2022 dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:

Adapun syarat dan ketentuan ini telah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

1. Jemaah berusia dibawah 65 Tahun

2. Sudah mendapatkan Vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui oleh WHO

3. Sudah mendapatkan vaksin Meningitis

4. Wajib melapirkan hasil PCR Negatid 3 x 24 jam

5. Buat sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kuota Haji Indonesia 2022

Menurut Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, berikut rinciannya kuota Haji Indonesia:

Kuota Jemaah Haji Reguler:

- Kuota jemaah haji regular: 92.246 orang

- Kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang

- Kuota petugas Haji: 465 orang

Kuota Jemaah Haji Khusus:

- Kuota jemaah haji khusus: 6.664 orang

- Kuota petugas haji khusus: 562 orang

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer