Serba-serbi CPNS yang Mengundurkan Diri : Diganti Peserta Peringkat di Bawahnya, Terancam Sanksi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga Kamis (26/5/2022), CPNS yang mengundurkan diri sebanyak 105 orang.

Ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan.

Antara lain karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Mereka menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Ilustrasi Peserta SKD CPNS (Tribun Jogja)

Namun demikian, BKN menyampaikan sebanyak 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS 2021 yang berada di urutan setelahnya.

Maka, jumlah kursi CPNS yang kosong karena ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya Pratama kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca: Sejumlah CPNS Mengundurkan Diri, Formasi Kosong Akan Diisi Peserta Lain

Baca: Daftar 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Karena Rugikan Negara

Satya mengungkapkan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.

Berdasarkan aturanPasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah menerima persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Meski ada aturan yang mengizinkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatakan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Kemudian, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan berupa denda.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer