Bansos PKH memasuki tahap II pada bulan Mei 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengecek status Bansos PKH.
Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk bansos PKH ini sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong dan ATM bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Daftar penerima bansos PKH dapat dilihat secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;