Aturan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Bawa KTP, Ekonom Sebut Susahkan Pembeli

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng curah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Minyak goreng curah murah kini bisa dibeli melalui platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.

Namun, pembeli minyak goreng curah wajib membawa KTP atau kartu identitas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, dilansir dari Kompas.com.

Oke menyatakan minyak goreng curah Rp14.000 per liter ini bisa didapatkan lewat program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan program ini nantinya ada di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat saat peluncuran program MigorRakyat di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca: Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Baca: Daftar Toko Grosir yang Tebar Promo Minyak Goreng

Hal ini supaya distribusi bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Program MigorRakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk kepada yang membutuhkan daripada minyak goreng curah Rp14.000/liter," kata Lutfi.

"Jadi ini maksudnya akan mendekati pasar ritel tradisional, bukan ritel modern. Jadi ini maunya di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk," imbuh dia.

Saat ini, lanjut Luthfi, sudah ada 1.200 lokasi titik penjualan yang tersebar di 5 provinsi.

ilustrasi: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pemerintah akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.

Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dilirik oleh Bhima Yudhistira, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Senin (23/5/2022).

Bhima menjelaskan penggunaan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah akan membuat satu keluarga dapat membeli berkali-kali minyak goreng dengan meminjam KTP berbeda dalam keluarga tersebut.

Dia mengutarakan kebijakan pemerintah tentang KTP menjadi syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter malah menyusahkan pembeli.

Apabila kebijakan ini, lanjut Bhima, untuk masyarakat berpendapatan rendah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dimanfaatkan

"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Bhima.

"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," imbuh dia.

Bhima pun juga menyarankan sebaiknya program MigorRakyat dapat dintegrasikan dengan program bansos lainnya.

"Begitu juga dengan UMKM, sudah ada database program bantuan usaha produktif mikro, ya dari sana aja," terang ekomon ini

Menurut Bhima, kemasan yang digunakan sebagai tempat migor ini dapat menggunakan kemasan sederhana agar pembagian minyak goreng bisa tepat sasaran.

Serta dengan menerapkan sistem penjualan dari pintu ke pintu atau door to door.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer