Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengecek status Bansos PKH.
Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk bansos PKH ini sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Untuk mengecek daftar bantuan PKH, Anda dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Terakhir, klik tombol cari data
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.
Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Baca: Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022
Baca: Aturan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Bawa KTP, Ekonom Sebut Susahkan Pembeli
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).