Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II kembali disalurkan pada bulan Mei 2022.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengecek status Bansos PKH.

Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk bansos PKH ini sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH, Anda dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Baca: Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022

Baca: Aturan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Bawa KTP, Ekonom Sebut Susahkan Pembeli

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer