Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office," seperti yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca: PPKM akan Terus Lanjut Sampai Covid-19 100 Persen Bisa Dikendalikan, PPKM Level 4 Ditiadakan
Baca: PPKM Diperpanjang 10-23 Mei 2022, Berikut Daftar Lengkap Wilayah Level 1-3 Seluruh Indonesia
Pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksin Covid-19 serta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1.
PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Namun, sebelumnya Jabodetabek memberlakukan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca: Simak, Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali
Baca: Aturan Kerja Baru, PNS yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Wajib WFO
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk Jabodetabek, berangsur-angsur membaik.
Hal tersebut terlihat dari peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.
Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yaitu Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.
Kini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Baca lengkap soal PPKM di sini