Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, Kantor Sektor Nonesensial Diperbolehkan WFO 100 Persen

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan sebuah bank di Jakarta bekerja dengan physical distancing dengan duduk sesuai dengan penanda jarak di DBS Tower, Jakarta, Selasa (30/06/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor sektor nonesensial di wilayah Jabodetabek kini sudah diperbolehkan untuk work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri itu, disebutkan status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office," seperti yang tertulis dalam Inmendagri.

Baca: PPKM akan Terus Lanjut Sampai Covid-19 100 Persen Bisa Dikendalikan, PPKM Level 4 Ditiadakan

Baca: PPKM Diperpanjang 10-23 Mei 2022, Berikut Daftar Lengkap Wilayah Level 1-3 Seluruh Indonesia

Pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksin Covid-19 serta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1.

PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Namun, sebelumnya Jabodetabek memberlakukan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Baca: Simak, Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

Baca: Aturan Kerja Baru, PNS yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Wajib WFO

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk Jabodetabek, berangsur-angsur membaik.

Hal tersebut terlihat dari peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.

Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yaitu Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.

Kini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal PPKM di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer