Sebagai informasi, PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD telah dibuka pada 17 Mei 2022 lalu.
Sementara itu, jenjang SMA dan SMK dibuka mulai 30 Mei 2022 mendatang.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta bagi SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, diharuskan mengikuti prapendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.
Prapendaftaran ini dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.
Berikut ini syarat dokumen dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022.
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Baca: Klik ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 bagi Jenjang SD, SMP, SMA
Baca: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di www.dtks.jakarta.go.id, Dibuka Hingga 28 Mei 2022
Alur pra pendaftaran hanya diikuti oleh CPDB dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Jadi, CPDB untuk jenjang SD tidak perlu mengikuti pra pendaftaran.
- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian isi formulir secara daring
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen, di antaranya:
a. Kartu Keluarga;
b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.