Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah sudah melaksanakan gelar perkara pada Senin (23/5/2022).
"Hasil gelar kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi Kompas.com, Senin siang.
Harun mengatakan, Wasmatlitrik sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian.
Kemungkinan akan ada penambahan saksi yang diperiksa dalam kasus perusakan situs cagar budaya tersebut.
"Kita akan lebih mendalami termasuk pemeriksaan-pemeriksaan juga akan lebih dalam. Termasuk apakah kemungkinan menambah saksi, bahkan termasuk ahli juga akan masuk di sana," terang dia.
Sebelumnya terdapat delapan orang saksi yang diperiksa terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura, selama dua hari di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura.
Para saksi yang diperiksa di antaranya pembeli tanah kompleks tembok Benteng Keraton Kartasura, pemilik warung di sekitar tembok Benteng Keraton Kartasura, Ketua RT hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo.
Baca: Gibran Kaget Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga: Itu Ngawur!
Perusakan tembok benteng dengan cara dijebol menggunakan alat berat itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) sore.
Tembok Benteng Keraton Kartasura tersebut panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.
Bangunan situs peninggalan eks Keraton Mataram Islam terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.
Tembok tersebut dibangun sekira tahun 1680.