Polisi Sebut Berkas Perkara Dea 'OnlyFans' Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dea OnlyFans

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus pornografi Dea 'OnlyFans' ke kejaksaan.

"Masih dilengkapi (berkasnya). Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," beber Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Zulpan mengatakan fakta bahwa Dea tengah berbadan dua tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak mempengaruhi proses penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ucap Zulpan.

Dea OnlyFans (Twitter@GRESAIDS)

Baca: Dea OnlyFans

Baca: Setelah Marshel Widianto, Polda Metro Jaya Buru Pembeli Video Dea OnlyFans Lainnya

Wanita bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti tersebut kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya guna melakukan wajib lapor, Selasa (17/5/2022).

Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin, menjelaskan bahwa saat ini kliennya tengah mengandung sehingga kondisi kesehatannya sering menurun.

"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil. Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar," kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa ( 17/5/2022), kemarin.

Abdillah menyebut usia kandungan Dea saat ini telah menginjak 23 minggu.

Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

Baca: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, Ditahan Bareskrim, Polisi Ungkap 3 Perannya

Baca: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Sejumlah Tokoh Publik: Dia Ingin Terkenal

Selama menjalani proses penyidikan kasus pornografi, menurut Abdillah, Dea menjadi lebih rentan sakit.

Seperti diketahui, Dea resmi menyandang status tersangka lantaran unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.

Dea terjerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Dea 'OnlyFans' di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer