Kronologi 40 Petani di Mukomuko, Bengkulu, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 40 orang petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP) .

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan, mereka yang mengeklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman melakukan panen massal yang dikoordinasikan dalam sebuah grup WhatsApp.

Pihak perusahaan lalu mengadukan kejadian itu ke polisi.

Polisi mendatangi lokasi untuk menangkap 40 orang, serta menyita belasan mobil pikap, egrek alat pemanen sawit, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Selain tersangka, juga diamankan berikut barang buktinya," kata Sudarno, Sabtu (14/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Penjelasan kuasa hukum para petani

Kuasa hukum para petani, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, menyayangkan penetapan tersangka 40 petani tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui skema reforma agraria.

"Petani ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana, karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," ujar Zelig kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

40 petani ditangkap karena dituduh mencuri buah sawit perusahaan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu

Kuasa hukum juga memprotes para petani dipaksa membuka baju dan tangan diikat saat penangkapan.

Pihak kuasa hukum berniat untuk mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan.

Menurut Zelig, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur.

Kronologi konflik dari sisi kuasa hukum petani

Zelig mengatakan, konflik lahan antara 187 petani dan PT DDP terjadi sejak 17 tahun lalu.

Dia menyebutkan, tak ada penyelesaian adil dari pemerintah, bahkan 187 petani itu disebut sering menerima kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.

Baca: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Baca: Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Zelig menjelaskan, masyarakat mengeklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT DDP berawal pada tahun 1995.

Tanah yang dimaksud ialah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar.

Meski demikian, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.

Sisanya, tanah tidak ditanami hingga tahun 1997.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer