Panduan Cek Penerima Bansos PKH tahap II Bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II masih terus disalurkan oleh Pemerintah.

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada bulan Mei 2022, bansos PKH memasuki tahap ke-2.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau ATM bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui website di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan ini diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran seperti berikut:

- Tahap 1 (Januari, Februari, Maret);

- Tahap 2 (April, Mei, Juni);

- Tahap 3 (Juli, Agustus, September);

- Tahap 4 (Oktober, November, Desember).

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Baca: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5>

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6>

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer