Dilansir oleh Kompas.com, dalam penyesuaian keenam, pelaksanaan PTM dilakukan berdasarkan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta masyarakat lansia.
Suharti menuturkan penyesuaian kebijakan itu telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 di tanah air dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," terang Suharti.
Baca: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut 11 Daerah yang Berstatus Level 1
Sejumlah perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali melakukan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Tak hanya itu, kantin sekolah juga diizinkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen bagi daerah PPKM Level 1,2, dan 3, dan 50 persen untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 4.
Pengelolaan kantin dilakukan berdasarkan dengan kriteria kantin sehta dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ucap dia.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," sambungnya.
Baca: PPKM akan Terus Lanjut Sampai Covid-19 100 Persen Bisa Dikendalikan, PPKM Level 4 Ditiadakan
Orangtua tetap diperbolehkan untuk memilih sang anak mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran 2021/2022.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," tuturnya.
Pemerintah pusa dan daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terkait pelaksanaan pembelajaran dan melakukan survelains epidemiologis.
Jika ditemukan pelanggarakan protokol kesehatan saat PTM berlangsung dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat, daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca: Satgas Sebut Indonesia Tak Lagi dalam Kondisi Darurat Covid-19
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti.
Tetapi, usai dilakukan survelains dan diterapkan bukan merupakan klaster penularan serta angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Apabila hasil survelains perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu adanya asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.
Baca lengkap soal Covid-19 di sini