Untuk saat ini program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Jokowi ini sudah memasuki gelombang 28.
Namun, tak bisa dimungkiri ada beberapa orang yang masih saja gagal dalam seleksi Kartu Prakerja.
Ada beberapa penyebab tidak lolosnya seseorang dalam seleksi Kartu Prakerja
Lantas apa saja yang bisa membuat seseorang gagal?
1. Salah Tulis NIK
Masih banyak peserta yang gagal melewati tahapan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja karena beberapa kesalahan teknis.
Di antaranya kesalahan saat input nomor induk kependudukan (NIK).
Seleksi daftar Kartu Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, pengisian data NIK harus benar-benar sesuai.
Kesalahan pada pengisian NIK seperti keliru dalam penulisan nama dan tanggal bisa menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.
Anda wajib lebih berhati-hati saat mengetik NIK saat pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 28: Pastikan KTP Tidak Buram dan Informasi Tepat
Ketidakcocokan pada NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) juga bisa menjadi penyebab gagal lolosnya peserta Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, pastikan nomor NIK dan KK yang dimasukkan saat mendaftar Kartu Prakerja benar.
Untuk mengecek kembali kebenaran nomor NIK dan KK, pendaftar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di nomor 1500-538 atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.
Termasuk bila ada kendala soal NIK dan nomor KK.
Baca: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 di Laman prakerja.go.id
Baca: Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28
Jika pernah mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, Anda sudah pasti tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
NIK akan diblok sehingga tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja yang sudah berjalan.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, di antaranya sebagi berikut.
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Penyebab lain seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp1,2 juta hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.
Harus diingat lagi bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri.
Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dari manajemen.
1. Apakah KTP buram sehingga data tidak bisa diekstrak?
2. Apakah informasi yang diberikan sudah tepat?
3. Apakah teknik mengambil selfie sudah benar?
4. Apakah pendaftar menggunakan aksesori saat selfie, termasuk kacamata?
Peserta Kartu Prakerja yang sudah melakukan pendaftaran akun dapat langsung menuju dashboard Prakerja dan klik "Gabung Gelombang".
Jika Anda belum melakukan pendaftaran, segera lakukan pendaftaran serta simak persyaratan pendaftarannya.
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang bersekolah atau kuliah
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
6. Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
7. Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.