PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut 11 Daerah yang Berstatus Level 1

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 10-23 Mei.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.

Dalam salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (10/5/2022) setidaknya ada 11 daerah di Jawa Bali yang berstatus Level 1 selama sepekan mendatang.

Wilayah tersebut berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:

Baca: Epidemiolog UI Usul Pemerintah Hentikan Kebijakan PPKM

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 21 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4

1. Jawa Barat

- Kabupaten Ciamis

2. Jawa Tengah

- Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.

3. Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.

Baca: Cegah Penularan Covid-19, Luhut Anjurkan Kantor Lakukan WFH 1 hingga 2 Pekan

Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 tersebut dianggap sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Indikator yang dimaksud ialah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Tak hanya itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Covid-19 di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer