Maka, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pembagian jadwal kerja dari rumah di masing-masing instansi.
"Kemenpan-RB telah menetapkan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN yang mudik atau belum kembali selama maksimum seminggu setelah puncak arus balik 8 Mei 2022," ujar Tjahjo saat memberi pengarahan secara virtual kepada ASN di lingkungan Kemenpan-RB dalam rangka hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri, Senin (9/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Oleh sebab itu kepada seluruh PPK di kementerian, lembaga dan pemda untuk mengatur pembagian jadwal kerja di rumah di instansi masing-masing," lanjutnya.
Tjahjo mengungkapkan, hal tersebut penting agar pelaksanaan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Dirinya menekankan agar kebijakan WFH selama sepekan setelah Lebaran ini tidak mengganggu pelayanan pemerintah.
"Karena penerapan kerja berbasis elektronik yang mendorong birokrasi digital mendorong untuk dapat bekerja fleksibel. Dan pengalaman dua tahun saat pandemi Covid-19 sudah bisa dilaksanakan dengan baik oleh teman-teman ASN," tegasnya.
Baca: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, 50 Persen ASN Boleh WFH
Baca: Sepakat Usul Kapolri, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Minta ASN WFH Setelah Libur Lebaran
Tjahjo mengatakan, sistem bekerja dari rumah juga dapat digunakan utuk isolasi mandiri setelah ASN dan keluarga kembali dari kampung halaman atau berlibur.
Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," tambah Tjahjo.