Selain itu, Siskaeee juga didenda Rp250.000.000 subsider tiga bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Siskaeee dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang putusan perkara pornografi di PN Wates, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun faktor yang memberatkan dari perbuatan Siskaeee yaitu meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Siskaeee juga dinilai menikmati perannya dan mencari keuntungan dari perbuatan pornografi tersebut melalui situs dewasa berbayar bernama Onlyfans.
Baca: Motif Siskaeee Buat Video Asusila di Bandara YIA: Demi Kepuasan Pribadi dan Penghasilan
Baca: Bikin Konten Vulgar di Internet, Siskaeee Raup Penghasilan Rp 2 Miliar, Kelola 7 Akun Situs Dewasa
Sementara faktor yang meringakan hukuman yakni terdakwa Siskaeee belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Siskaeee pun perlu rehabilitasi untuk masa depan lebih lanjut.
Dalam persidangan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim yaitu Ayun Kristiyanto bersama dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2021).
Ia ditangkap tak lama setelah video dirinya yang memamerkan payudara dan alat vital di Bandara YIA viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini