Cara Mudah Tukar Uang Baru ke Bank Indonesia, Tak Perlu Antre

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menuju Hari Raya Idul Fitri, banyak orang rela antre untuk melakukan penukaran uang baru di bank.

Namun, saat ini Anda tidak perlu harus ke bank dan menunggu lama.

Sebab, Bank Indonesia telah memiliki aplikasi untuk menukarkan uang baru secara online yang bernama PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di berbagai provinsi di Indonesia.

Terrdapat 5.013 titik di seluruh nasional berupa layanan penukaran uang rupiah berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Ilustrasi Uang (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Berikut cara tukar uang baru ke Bank Indonesia secara online, dikutip dari Kompas.com :

1. Masuk ke situs pintar.bi.go.id
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Klik menu “Penukaran Uang Melalui Kas Keliling”
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
5. Tentukan juga tanggal kas keliling yang kamu inginkan
6. Isi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
7. Tulis nominal uang yang akan ditukarkan
8. Klik pemesanan
9. Bawa bukti pemesanan tersebut saat melakukan penukaran uang di kas keliling BI, sesuai lokasi dan tanggal yang sudah Anda pilih

Baca: Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Baca: Sambut Momen Idul Fitri 2022, Pandanaran Hotel Simpang Lima Semarang Hadirkan Paket Mudik Lebaran

Kemudian, berikut ini ketentuannya:

1. Pemesanan dapat dilakukan berdasarkan jumlah kuota pemesanan tersedia
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal penukaran
3, Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan jika pemesanan sebelumnya sudah selesai.

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, ini yang harus Anda lakukan :

1. Hitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan
2. Pilih dan kemas uang rupiah yang ditukarkan.
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer