Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Menyuap BPK, KPK: Itu Bantahan Lumrah, Hak yang Bersangkutan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin membantah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons bantahan tersebut, KPK menyebut bantahan Ade Yasin adalah hal yang biasa.

"Itu hal lumrah dan umum disampaikan, hak yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Ali berujar bahwa KPK telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tentu, juga sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," tutur Ali.

Ia mengharapkan seluruh pihak supaya kooperatif dalam proses penyidikan perkara.

"Kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali, dikutip Kompas.com.

Bupati Bogor Ade Yasin (Warta Kota/Hironimus Rama)

Diberitakan sebelumnya, Ade Yasin mengklaim bahwa yang melakukan upaya suap adalah bawahannya.

Ade mengaku tak memberi perintah untuk memberi suap auditor BPK Jabar agar laporan keuangan Pemkab Bogor memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade, Kamis.

"Itu inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujarnya.

Baca: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Ridwan Kamil: Saya Kaget dan Sangat Prihatin

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK menetapkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Kemudian, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor, yaitu Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.

Lalu, ada juga Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

"Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca: Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara yang Bela Warga Miskin

Dalam kesempatan itu, Firli juga menjelaskan peran Ade Yasin dalam kasus suap menyuap ini.

Kasus tersebut bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer