Hal itu berawal saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.
Syamsul berinisiatif untuk mempertanyakan THR menjelang hari Raya Idul Fitri kepada pimpinan.
Akan tetapi, ia justru mendapat respon tidak baik dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujarnya.
Pihaknya, kata Syamsul Arif, dipecat tanpa aba-aba, bahkan tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Hal itu berarti ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Baca: Panduan Tukar Uang Rupiah Baru untuk THR Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR
Sementara itu, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan menyatakan bahwa apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.
Ridwan mengklaim, Syamsul Arif diistirahatkan lantaran kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut secara terpisah.
Adapun, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah menyebut, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.
"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ariansyah, laporan itu dibarengi dengan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.
"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, karyawan tersebut masih kontrak dengan bekerja di bawah satu tahun.
Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.
Namun, [ihaknya bakal memastikan langsung status kepegawaian karyawan itu.
Menurut dia, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.
Sedangkan, apabila kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR. Terkecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran), ia berhak mendapatkan THR.
Baca: Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR 2022 di poskothr.kemnaker.go.id
Di sisi lain, perusahaan pun tidak boleh semena-mena dalam memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," ujar dia.
Dari proses mediasi itu, akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Ariansyah menyebut, sejauh ini baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ucapnya.
Baca: Kriteria ASN yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji Ke-13
Baca selengkapnya terkait THR karyawan di sini