Antenna Perangi Komentar Jahat, Agensi Yoo Jae Suk Akan Ambil Tindakan Hukum Tegas

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antenna merupakan rumah bagi komedian Yoo Jae Suk, Mijoo Lovelyz, Jung Jae Hyung, Sam Kim, Jukjae, Jung Seung Hwan, dan banyak lagi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agensi hiburan Korea Selatan, Antenna, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap komentar jahat.

Melansir Soompi, Antenna merilis pernyataan resmi yang mengumumkan rencana hukum mereka yang akan datang pada Senin (25/4/2022).

"Halo. Ini Antena. Pertama-tama, kami dengan tulus berterima kasih karena telah mengirimkan banyak cinta dan dukungan kepada artis Antena," ujar Antenna mengawali pernyataannya.

"Kami ingin mengumumkan bahwa kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap postingan dan komentar jahat yang berisi fitnah, pelecehan seksual, informasi palsu, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik yang beredar di internet dengan artis agensi Antenna sebagai subjeknya," ujar agensi.

Antenna menyebut mereka telah menilai postingan jahat yang terus menerus sebagai situasi yang mengkhawatirkan. Hal itu menyebabkan tekanan emosional tidak hanya bagi artis, tetapi juga bagi penggemar mereka.

"Dengan menggunakan data yang kami kumpulkan secara internal melalui pemantauan mandiri, kami telah bersiap untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menulis postingan jahat ini," ujar Antenna, dikutip Soompi.

Yoo Jae Suk salah satu MC dan tokoh publik yang bernaung di bawah agensi Antenna (Soompi)

Baca: Netflix Rilis Trailer Perdana Drama Korea The Sound of Magic, Hubungan Tiga Karakter Utama Terlihat

Agensi yang menaungi Yoo Jae Suk, Jung Seung Hwan, Sam Kim, Jukjae, Kwon Jin Ah, Lee Jin Ah, dan lainnya ini, menekankan bakal mengambil tindakan hukum tegas terhadap mereka yang mengirim pesan berisi kata-kata tak senonoh atau bahasa kasar kepada para artisnya.

Sebagai acuan, kata agensi, sesuai dengan Pasal 7 (2) Undang-Undang di Korea selatan, tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, mereka yang secara terbuka menyebarkan fakta palsu dan mencemarkan nama baik orang lain melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan memfitnah orang lain dapat dihukum hingga tujuh tahun.

Selain itu, mereka akan ditangguhkan hingga 10 tahun, dan didenda hingga 50 juta won (sekitar $39.630) sebagai kejahatan serius.

Baca: Drama Korea Monstrous, Kisah Melodrama Berbalut Okultisme Karya Kreator Train To Busan

"Faktanya, hukuman berat seperti hukuman penjara terus dilakukan terkait aktivitas ilegal seperti fitnah jahat dan penyebaran informasi palsu," kata Antenna.

"Selanjutnya, kami berencana untuk terus mengambil semua tindakan hukum yang mungkin tanpa penyelesaian terkait pencemaran nama baik atau kerugian tambahan pada artis agensi kami yang terjadi di masa mendatang," ucap agensi.

Laporan dan data yang diberikan oleh penggemar, menurut Antenna, sangat membantu persiapan dan tindakan hukum agensi tersebut.

"Di masa mendatang juga, kami meminta pelaporan aktif Anda," kata agensi.

"Kami akan terus melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi hak dan kepentingan artis agensi kami. Kami meminta dorongan dan dukungan Anda yang hangat dan tidak berubah untuk artis agensi Antenna. Terima kasih," ucap Antenna.

Baca: Nam Joo Hyuk Dikabarkan sedang Dalam Pembicaraan untuk Bintangi Drama Korea Baru Adaptasi Webtoon

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Antenna di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer