Dalam unggahan tersebut, ia mengaku ditilang lantaran tidak menggunakan spion lengkap.
Jika tidak membayar denda, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp1 juta 20ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga Senin (25/4/2022), postingan tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 5.598 kali dan disukai 19.000 kali.
Baca: Viral Video Pria Tolak Bayar E-Parking dan Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan insiden tersebut.
Dia memastikan pihaknya telah menangkap serta menahan oknum polisi tersebut.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," beber Kombes Pol Susatyo, dilansir oleh Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Susatyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat polisi itu akan menuju kediamannya dan melihat ada pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Polisi itu pun kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Baca: HOAX! Video Viral Anak Digorok Ibu karena Bangunkan Sahur, Ini Kejadian Sebenarnya
Condro menjelaskan usai mendapatkan laporan itu, pihaknya segera menangkap oknum polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut.
SangĀ polisi ditangkap di kediamannya pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan guna proses sidang kode etik.
Dia mengatakan, oknum polisi itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pemecatan)," tuturnya.
Baca lengkap soal mudik lebaran di sini